Pengamatan & Debat

Pemenuhan Hak Konstitusi Masyarakat Untuk Memperoleh Pendidikan Yang Layak Sebagaimana Amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 Di Masa Pandemi Covid-19

Pendidikan di Indonesia adalah hal yang mutlak untuk dimiliki dan didapatkan oleh setiap orang tanpa memandang suku, ras, budaya, agama, ekonomi, sosial, golongan dan lainnya. Alinea ke-4 dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sedikitnya menyebutkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai isyarat bahwa suatu Negara wajib menjamin serta memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya agar dapat sampai pada tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut. Selain Negara wajib menjamin serta memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakatnya, masyarakat pun sangat berhak meminta serta mendapatkan pendidikan yang layak dari Negara. Sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta dalam Pasal 31 ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya”, tentu saja hal ini merupakan amanat Konstitusi yang wajib Negara jalankan.

Era industri 4.0 yang serba digital dengan kemajuan teknologi dan informatika yang sangat pesat mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) secara global untuk lebih up to date dan lebih berkembang dalam menghadapi perkembangan serta persaingan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan pun terdampak secara signifikan atas perkembangan industri 4.0 tersebut. Dahulu, kita wajib belajar melalui buku dan berhadapan secara langsung dengan tenaga pengajar, sekarang kegiatan belajar dapat diakses melalui internet. Betapa masif dan pesat perkembangan industri 4.0 ini terutama di sektor pendidikan Indonesia, sehingga sarana belajar bagi pelajar berpotensi menjadi sangat luas dan tak terbatas.

Namun bagaimana fakta potret pendidikan di Indonesia? Sayangnya porsi kebutuhan serta kecukupan dalam menempuh pendidikan di Indonesia masih belum merata. Kemampuan masyarakat dalam menempuh pendidikan yang berada di pusat kota berbeda sekali dengan kemampuan masyarakat yang berada di daerah terutama di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T). Masyarakat di pusat kota dalam menempuh pendidikan saat ini mulai ketambahan bahan untuk belajar yang tidak hanya yang diakses melalui buku, tapi juga dapat diakses secara daring melalui internet. Di sisi lain, jangankan internet, buku saja sangat sulit didapatkan bagi masyarakat di daerah 3T.

Bencana internasional wabah Covid-19 meluluhlantakkan segala aktivitas yang ada di dunia, khususnya di dunia pendidikan Indonesia. Arah, metode, cara kegiatan belajar mengajar di Indonesia menjadi berubah drastis. Tidak ada lagi belajar tatap muka di sekolah maupun kampus karena sekarang pelajar hanya bisa menempuh kegiatan belajar mengajar melaui virtual class secara daring sebagaimana arahan dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak awal pandemi Covid-19 diumumkan merebak di Indonesia. Banyak kendala yang dialami oleh masyarakat dalam kegiatan belajar mengajar sistem daring ini sehingga menimbulkan kekhawatiran Penulis akan terjadi learning loss atau generasi kehilangan minat belajar.

Lantas hal apa saja yang menjadi kendala masyarakat dalam sistem pembelajaran daring?

Mengapa akses pendidikan di Indonesia belum bisa merata?

Benarkah Negara sudah menjalankan amanat Pasal 31 UUD 1945?

Apa yang bisa dilakukan oleh Negara untuk meningkatkan pemerataan pendidikan?

Kendala yang dialami oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan belajar daring ini beragam, mulai dari masih banyaknya masyarakat yang belum mampu memiliki sarana prasarana/perangkat untuk bisa melaksanakan kegiatan belajar daring, ketidakpahaman dan ketidakmampuan orang tua dalam memberi arahan/pengajaran kepada anaknya untuk menjalankan kegiatan belajar daring, serta belum adanya infrastruktur aliran listrik serta akses internet di sebagian wilayah di Indonesia.

Banyak faktor yang membuat situasi ini terjadi, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial maupun ekonomi, minimnya tenaga pengajar di daerah-daerah, khususnya di daerah 3T, tidak meratanya pembangunan sarana dan prasarana, serta infrastruktur seperti akses jalan, listrik, internet dan sosialisasi betapa pentingnya untuk menempuh pendidikan.

Tentu ini merupakan tugas berat bagi Negara melalui Pemerintahannya untuk benar-benar dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan masyarakatnya secara merata sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Penulis melihat bahwa saat ini proses pembangunan infrastruktur ke wilayah-wilayah, terutama wilayah 3T, terus berlangsung. Walau pembangunan tersebut belum menyeluruh dan belum merata, setidaknya dari masa ke masa Pemerintah terus melanjutkannya. Tentu saja ini akan menjadi perjalanan yang panjang bagi Pemerintah ke depannya.

Menurut Penulis, hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia, adalah sebagai berikut:

  • Menambah anggaran pendidikan yang sebelumnya sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD, sebagaimana termuat dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, menjadi sekitar 25-35%, yang mana alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk membangun lebih masif lagi infrastruktur yang berkaitan dengan pendidikan, karena pendidikan merupakan sektor yang sangat penting bagi generasi penerus untuk membangun bangsa dan Negara. Indonesia wajib mengejar ketertinggalan, terlebih di era industri 4.0 yang dampaknya sangat luar biasa berkembang pesat dalam pendidikan di dunia.
  • Khusus di kala pandemi Covid-19, tatap muka secara langsung tentu harus tetap dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat, misalnya sebelumnya jumlah pelajar dalam 1 kelas sekitar 30 orang, maka selanjutnya bisa dikurangi 50%. Pelajar yang tersisa dapat mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka yang dilaksanakan esok harinya secara bergantian. Bagi Penulis, tatap muka dengan tenaga pengajar ini sangat penting karena dapat menstimulasi otak, pikiran, serta alam bawah sadar pelajar akan betapa pentingnya belajar. Hal yang kerap terjadi saat ini adalah banyak pelajar yang menjadi tidak belajar. Banyak pelajar yang memiliki perangkat belajar namun cenderung lebih suka bermain game atau media sosial. Sementara itu, banyak juga pelajar yang memiliki niat belajar serius, tetapi justru tidak memiliki perangkat untuk belajar.
  • Masih khusus di kala pandemi Covid-19, Penulis berpendapat bahwa akan lebih baik apabila Pemerintah mengalokasikan dana Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk membantu proses kegiatan belajar mengajar di dalam negeri terlebih dahulu, karena saat ini potret pendidikan Indonesia di kala pandemi Covid-19 benar-benar memprihatinkan. Untuk apa Pemerintah secara terus-menerus membuka kesempatan program Beasiswa LPDP ke luar negeri padahal masih banyak pelajar di negeri sendiri yang mengalami kesulitan? Penulis meyakini tidak ada urgensi yang berarti dari dibukanya kesempatan bagi pelajar untuk ke luar negeri. Jadi, khusus di kala pandemi, setidaknya Pemerinah bisa lebih fokus membenahi dari dalam terlebih dahulu.
  • Selalu bekerja sama serta fasilitasi sekolah-sekolah maupun kampus-kampus untuk terus melaksanakan kegiatan abdi masyarakat ke wilayah-wilayah, khususnya wilayah 3T, untuk memberikan pengajaran/sosialisasi ke masyarakat sekitar yang belum pernah merasakan kegiatan belajar mengajar, karena kegiatan ini sangat baik untuk menjaga generasi penerus bangsa.
  • Yang tidak kalah penting adalah menaikan gaji/honor tenaga pengajar (Guru/Dosen). Kita selalu terpikirkan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Hal tersebut menggambarkan betapa mulianya jasa seorang tenaga pengajar dalam mendidik muridnya yang mana nanti akan menjadi generasi penerus bangsa. Dengan demikian, Pemerintah wajib mengapresiasi tenaga pengajar dengan memberikan fasilitas yang lebih baik. Bayangkan betapa mirisnya fakta bahwa banyak tenaga pengajar di daerah-daerah hingga wilayah 3T yang hanya digaji sangat rendah atau bahkan ada yang rela tidak dibayar hanya demi membantu Negara dalam menggapai amanat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memperhatikan serta memfasilitasi tenaga pengajar lebih baik agar timbul kecintaan, kebanggaan, serta kesetiaan dalam mengajar.

Uraian tersebut di atas merupakan pendapat Penulis mengenai apa yang dapat dilakukan oleh Negara untuk dapat melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia. Pendapat ini Penulis sampaikan sebagai bagian dari bentuk kecintaan Penulis terhadap Indonesia, dengan harapan agar pemerataan pendidikan di Indonesia dapat tercapai, sehingga pertumbuhan serta perkembangan suatu Negara juga dapat dirasakan secara bersamaan. Semoga ini dapat membuka pandangan dan menjadi bahan renungan pembaca mengenai harapan kita bersama agar pendidikan di Indonesia lebih baik ke depannya.

Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Universitas Airlangga
Email : gizajati@gmail.com

Related Articles

Back to top button