Pengamatan & Debat

Hukum Sebagai Model Kontrol Sosial

Semua masyarakat dan semua kelompok sosial mempunyai mekanismeuntuk menjamin ketaatan (conformity) terhadap norma-norma, yang disebut mekanisme kontrol sosial. Kontrol social berarti proses-prosesdan metode-metode yang digunakan oleh anggota-anggota sebuah masyarakat atau suatu kelompok untuk memelihara keteraturan/kedamaian sosial (social order) dengan penegakan perilaku yang telahdisepakati.Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada didalam masyarakat. Terdapat suatu hubungan interaksi antara sektorhukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Dapatdikatakan hokum sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakanketertiban keteraturan di dalam masyarakat maka antara hokum denganmanusia tidak dapat dipisahkan maka hukum adalah bagian hidup darimanusia dan hukum harus dicintai oleh setiap orang dan ditaati olehsetiap orang.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atasrangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaankekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalamberbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungansosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelakudalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaanhukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaanpolitik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratifhukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulatnegara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturanatau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan denganperaturan tirani yang merajalel

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan.Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yangberbunyi: “ Ubi societas ibi jus ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunanstruktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semenperekat” tersebut adalah hukum.

PENDAHULUAN

Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekatdasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkandalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungangeografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaanitulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untukberhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, sehingga mengenai fungsi hukum (baik hukum sebagai social control maupun hukum sebagai social enginering) didalam masyarakat sebenarnya adalah sebagai akibat adanya kedudukan hukum didalam masyarakat itu sendiri.

Mengenai fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial adalah dalam tahapan kedudukan hukum untuk melakukan pengedalian terhadap tingkah laku masyarakat didalam pergaulannya. Pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni [1]:

  1. kelompok terhadap kelompok
  2. kelompok terhadap anggotanya
  3. pribadi terhadap pribadi

Yang artinya posisi hukum sebagai social control atau pengendali masyarakat adalah agar masyarakat dalam pergaulannya tetap dalam koridor yang telah ditentukan hukum sebelumnya. Ada indikator tertentu dalam hukum melakukan pengendalian terhadap masyarakat. Sehingga bentuk hukum yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat amat-lah menentukan bagaimana nantinya masyarakat sebagai realitas dapat melaksanakan aktivitas dalam pergaulan hidup

perumusan hukum yang akan digunakan sebagai alat perekayasa sosial melihat dari keadaan realitas masyarakat,.[2] jika tidak demikian maka yang terjadi adalah adanya pengingkaran terhadap pengaruh hukum terhadap peng-konstitusi-nya yaitu masyarakat yang hanya bersifat otonomi relatif. Dan bisa jadi jika hal tersebut tetap dilaksanakan artinya mengingkari otonomi relatif pengaruh hukum terhadap masyarakat, bukan tidak mungkin nantinya hukum sebagai alat perekayasa sosial dalam penerapannya bahkan ditentang oleh masyarakat yang akan diubahnya, sehingga sebesar apapun pengaruh hukum terhadap masyarakat, pengaruh yang demikian adalah pengaruh yang relatif (otonomi relatif) karena hukum ada didalam masyarakat adalah akibat adanya masyarakat yang meng-konstitusi-nya.

PEMBAHASAN

Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sangsi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Ini sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.

Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sangsi ini berkait dengan kontrol sosial. Sebagai contoh  “sangsi pezina bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen berbeda dengan masyarakat Eropa Barat. Orang Islam memberikan sangsi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sangsi yang ringan saja. Dengan demikian, di samping bukan satu-satunya alat kontrol sosial,  hukum sebagai alat pengendali memainkan peran pasif. Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya.

Dalam pada itu, disebutkan pula bahwa fungsi hukum ini lebih diperluas sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat dijalankan oleh dua pihak: 1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang berwujud pada kekuasaan Negara.

Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkait dengan materi hukum yang baik dan jelas [3]

Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih

Dalam proses perubahan masyaraka, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera, Hukum bisa berjalan dengan baik diperlukan adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya. karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya, sehingg perlu kiranya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum.

Satjipto Rahardjo [4] menyatakan bahwa “Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaankebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya”. Fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan.

PENUTUP

Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama.[5]

 

 

[1] Sumarno, Fungsi Hukum sebagai Social control dan Social engineering

[2] Martin Suryajaya dalam Problem Filsafat, Berfikir dengan Pendekatan Materialis Dialektis dan Historis

[3] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis

[4] Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Perubahan Sosial (Bandung:Alumni, 1983),

[5] Soerjono soekanto, Pokok-pokok Sosiologi hukum (Jakarta:PT.Raja Grafindo persada, 2000)

SEKOLAH PASCA SARJANA UNIVERSITAS AIRLANGGGA | jainul.arifin-2021@pasca.unair.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button